(3) CPD Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS
Kuota Jalur Zonasi
Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.
Kuota Jalur Zonasi PTO dan GTK
Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Tentu dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)