Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian kasus dugaan korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian ekonomi negara Rp 271 triliun.
Pembuktian terus dikejar termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Senin (20/5/2024), tim penyidik memeriksa enam saksi dari berbagai latar belakang.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Di antara enam saksi yang diperiksa, terdapat Staf Khusus mantan Direktur perusahaan negara, PT Timah.
"Inisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Ketut.
Baca juga: SYL Bantah Dapat Durian Musang King Rp 46 Juta, Singgung Bisa Muntah hingga Sumpah Demi Allah
Kemudian terdapat Direktur Utama perusahaan transportasi udara dan Kepala Cabang Bank Mandiri.
"TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba," katanya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang komisaris independen berinisial MWM.
Namun Kejagung merahasiakan di perusahaan mana sosok MWM menjabat komisaris.
Baca juga: Terungkap! Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah, Sosok Sandra Dewi Dicurigai
Adapun dua saksi lainnya, hanya disebut Kejaksaan Agung sebagai pihak swasta tanpa diungkap keterkaitan dan urgensi pemeriksaannya di kasus ini.
"MWM selaku Komisaris Independen, FF selaku pihak swasta, AM selaku pihak swasta," kata Ketut.
21 Tersangka Terjerat
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.