Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya permintaan rutin tunjangan hari raya (THR).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam persidangan Rabu (22/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Permintaan THR itu disampikan melalui eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Di sini keterangan saksi menyebut yang menyampaikan permintaan adalah Pak Kasdi Subagyono?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, membacakan BAP Fadjry.
"Ya," jawab Fadjri mengamini keterangan tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group
Nilai THR rutin yang diminta, menurut Fadjry mencapai Rp 50 juta.
Katanya, uang THR ini juga diperuntukkan bagi staf-staf SYL, seperti supir, satpam, dan petugas rumah tangga.
"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," jar Fadjry.
"Nilainya berapa? Rp50 juta ini?" tanya jaksa.
"Ya," ujar Fadjri.
Teruntuk menteri, kata Fadjry biasanya mendapat jatah Rp 10 juta dari total Rp 50 juta.
Uang Rp 10 juta itu pun menurutnya sudah disiapkan secara terpisah di dalam sebuah amplop.
"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry.