"Untuk menteri?" tanya jaksa.
"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun
Menurut Fadjry, budaya THR ini rutin dilakukan sejak tahun 2021.
Namun pada tahun 2023, sudah tak ada lagi THR lantaran adanya kasus terkait korupsi di lingkungan Kementan yang bergulir di KPK.
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" kata jaksa.
"Anggaran kita sudah terbatas," jawab Fadjry.
"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?"
"Siap."
Fadjry menjelaskan bahwa uang THR rutin ini diperoleh dari sisa perjalanan dinas para pegawai Kementan.
Selain perjalanan dinas pegawai, uang THR juga bersumber dari sisa pemeliharaan kantor.
"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa Meyer, memstikan sumber THR yang dimaksud.
"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan dinas kita sisihkan. Ada dari pemeliharaan kantor, dari bensin,renovasi dan sebagainya," kata Fadjry.
Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura
Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.