News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Desta Dipanggil DKPP di Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Apa Kaitannya?

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Desta dan Hasyim Asyari - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) panggil Desta sebagai saksi dalam sidang perdana kasus dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua KPU.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil presenter Deddy Mahendra Desta alias Desta hari ini, Rabu (22/5/2024).

Kapasitas Desta dipanggil DKPP ini adalah diperiksa sebagai saksi dalam sidang perdana dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.

Selain Desta, DKPP juga akan memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait.

"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Lalu, apa kaitannya Desta dalam kasus yang menyeret Ketua KPU ini?

Desta maupun Betty dipanggil buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.

Maka dari itu, Desta dan Betty akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar secara tertutup tersebut.

Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga turut dihadirkan dalam sidang.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Baca juga: Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hasyim Dituding Lakukan Tindak Asusila Sejak Agustus 2023

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.

Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Bukan Kali Pertama Hasyim Dilaporkan Tindakan Asusila

Laporan tindakan asusila ini bukanlah laporan yang pertama bagi Hasyim.

Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.

Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini