TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Egi alias Pegi Setiawan alias Perong yang masuk DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah ditangkap Polda Jabar.
Pegi Setiawan pun sudah diamankan tim Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan pihaknya tidak salah tangkap.
Kini, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pegi Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga: Video Suasana Penjara 7 Terpidana Kasus Vina di Lapas Kelas I Cirebon
Terduga pembunuh Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 itu menghilang nyaris selama delapan tahun.
Polisi mengungkap dua fokus penyidik dalam memeriksa Pegi Setiawan.
Berikut tanggapan sejumlah pihak :
Hotman Paris Hutapea, Pengacara Keluarga Vina
Hotman Paris mendesak polisi agar memeriksa keluarga Pegi Setiawan alias Perong soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
"Terimakasih kepada Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap. Baru satu dari tiga (DPO). Semoga yang dua lagi tertangkap.
Mohon yang satu tertangkap ini, keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice yaitu menyembunyikan pelaku," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Rabu (22/5/2024).
Hotman mengatakan, jika keluarga terbukti melakukan obstruction of justice dengan menyembunyikan Pegi, maka bisa dijatuhi sanksi pidana.
"Karena bisa jadi keluarganya bisa dipidana jika keluarga terbukti menyembunyikan pelaku," ujarnya.
Hotman Paris menyebut bahwa Pegi melakukan rudapaksa terhadap Vina.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hotman menyebut Pegi merudapaksa Vina bersama dengan lima terpidana.