Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil.
Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut.
Tidak ada imbalan yang ia terima.
Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut.
Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.
Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan.
Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.
Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung.
Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.