TRIBUNNEWS.COM - Keluarga salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, bersuara setelah kasus pembunuhan ini dibuka kembali oleh kepolisian setelah delapan tahun lamanya.
Dalam peristiwa kematian Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) di Cirebon, Jawa Barat, polisi diketahui telah berhasil menangkap sembilan dari 11 tersangka, sedangkan dua orang lainnya buron.
Delapan orang tersangka yang ditangkap lebih dulu antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, dan Rivaldi Wardhana.
Terbaru, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan (30) alias Egi alias Perong di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
Suratno, ayah dari terpidana Sudirman, buka suara terkait dengan nasib anaknya.
Kepada mantan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII, Dedi Mulyadi, Suratno menceritakan keluh kesahnya.
Suratno masih meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Suratno yang ditemani kuasa hukumnya, Titin Prialianti.
Suratno menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Sudirman itu memiliki keterbelakangan mental.
“Waktu kejadian umur (Sudirman) 20 tahun."
"Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan karena anaknya keterbelakangan mental,” kata Suratno dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Tersebar Foto Jadul Diduga Pegi, Vina dan Eky, Terabadikan Dalam 1 Momen Kebersamaan
Dijelaskan Suratno, anaknya itu sering berada di rumah dan hanya pergi sesekali untuk ke musala.
Sudirman, kata Suratno, tidak pernah bermain hingga larut malam.
Justru, lanjut Suratno, Sudirman kerap mendapat perundungan akibat keterbatasannya.
Karena itu, dia memastikan bahwa anaknya tidak pernah terlibat geng motor seperti yang dituduhkan.
Saat kasus pembunuhan itu terjadi, Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor.
“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian (pembunuhan)."
"Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah bergaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget,” ujar Suratno.
Suratno menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, Sudirman berulang kali mengatakan dia disuruh mengaku sebagai salah satu pembunuh Vina dan Eky.
“Sampai sekarang, delapan tahun, kalau saya besuk (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan (pembunuhan),” ucap Suratno.
Suratno terus berharap kebenaran akan terungkap, sehingga anaknya dapat dinyatakan tidak bersalah.
“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara),” ungkapnya.
Diketahui, para terdakwa ditangkap tiga hari setelah kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan Vina menyeruak, tepatnya 31 Agustus 2016.
Ketujuhnya dijatuhkan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Seorang tersangka lainnya, yakni Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena masih berusia di bawah umur.
Saka akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan remisi dengan masa hukuman tiga tahun delapan bulan atau April 2020.
Baru-baru ini, baru tertangkap Pegi, satu di antara dua pelaku yang masih buron.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Alami Keterbelakangan Mental, Ayah Yakin Tak Bersalah
(Tribunnewsw.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)