TRIBUNNEWS.COM -- Perilaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini dituding memanfaatkan Kementerian Pertanian untuk 'mempekerjakan' tiga keluarga dan orang dekatnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) terungkap bahwa ketiganya mendapatkan honor dari Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kakak Hingga Cucu SYL Terima Honor Rp 10 Juta Per Bulan Dari Kementan, Apa Kerja Mereka?
Tiga orang dekat SYL yang menerima honor dari Kementan, mereka adalah kakak SYL Tentri Olle Yasin Limpo; Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibi), cucu SYL, dan Nayunda Nabila Nizrinah, pedangdut yang menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Ketiga orang tersebut mendapat honor dari Kementan dengan jumlah berbeda-beda.
Tentri Olle Yasin Limpo diketahui mendapat honor Rp 10 juta per bulan.
Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibi menerima honor dari Kementan Rp 10 juta per bulan.
Serta Nayunda Nabila Nizrinah asisten Thita menerima honor dari Kementan Rp 4,3 juta per bulan.
Thita merupakan anggota DPR, sehingga sebenarnya tidak hubungan antara Nayunda dengan Kementerian Pertanian.
Cucu SYL Awalnya Terima Honor Rp 4 Juta
Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibi diketahui menjadi Staf Ahli Biro Hukum Kementan sejak 2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) dengan terdakwa SYL, Bibi diketahui awalnya menerima honor Rp 4 juta.
Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini.
Rininta mengetahui bila Bibi merupakan cucu dari SYL.
Menurut Rininta, awalnya honor yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta sejak tahun 2022.
Kemudian, menurut Rininta, belakangan ada perintah untuk menambahkan honor Bibi sebanyak Rp 6 juta.
Perintah itu datang dari Biro Hukum yang diteruskan kepada atasan Rininta.
"Pertama kali kalau tidak salah 4 juta. Ketika itu Pak Agung (atasan Rini) menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta," kata Rini.
Selain menerima honor Rp 10 juta, Bibi juga mendapat fasilitas kendaraan dinas Toyota NAV.
Hal tersebut diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry dalam sidang.
"Kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," kata Fadjry.
Meski bertugas di Biro Hukum, Mobil Toyota Nav itu dipinjamkan dari Balitbang Kementerian Pertanian.
Menurut Fadjry, permintaan fasilitas mobil itu disampaikan kepadanya melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
Namun sejak perkara korupsi yang menyeret SYL mencuat, fasilitas mobil itu kemudian dihentikan.
"2020 sampai 2023 kalau enggak salah (pemakaiannya)," kata Fadjry.
Kakak SYL Terima Gaji Buta Rp 10 Juta
Dalam sidang sebelumnya, terungkap juga kakak SYL, Tentri Olle Yasin Limpo menerima honor Rp 10 juta setiap bulan dari Kementan.
Honor diberikan karena Tentri Olle Yasin Limpo menjadi Staf Ahli di di Badan Karantina Pertanian, Kementan.
Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, mengaku Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap meminta Kakak SYL itu diberikan uang Rp 10 juta sebagai tenaga ahli.
“Pada waktu itu, Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil, (dia) memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” kata Wisnu dalam sidang, Senin (20/5/2024).
Wasnu menegaskan bila Tentri Olle Yasin Limpo menerima honor Rp 10 juta per bulan.
Wisnu mengatakan, uang yang dikeluarkan Kementan hanya honor.
Jaksa pun mendalami honor yang diberikan Kementan.
“Itu kegiatannya ada betul atau hanya (dianggap) kegiatannya saja?” tanya Jaksa.
Wisnu menyebut bila kakak SYL tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli Kementan.
“Honornya saja Pak,” kata Wisnu.
Pedangdut Terima Honor Rp 4,3 Juta Dari Kementan
Selain cucu dan kakak SYL, pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah pun mendapat honor dari Kementan sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana mengatakan honor diterima Nayunda langsung ke rekeningnya setiap bulan.
Dia menerima honor bukan terkait profesinya sebagai penyanyi, melainkan posisinya sebagai asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" kata Wisnu.
Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menerangkan bahwa Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada tahun 2021.
Namun pada akhirnya honornya dihentikan lantaran tak pernah ngantor di Kementan.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer," ujarnya.
"Ndak ingat kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.
Adapun terkait Thita anak SYL sendiri juga tak pernah berkantor di Kementerian Pertanian.
Meski demikian, dia tetap memiliki asisten yang digaji Kementan atas perintah Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," ucap Wisnu.
Nama Anak SYL Disebut-sebut
Sebelumnya, anak pertama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, terseret dalam pusaran kasus korupsi sang ayah.
Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan.
Perempuan yang akrab disapa Thita ini ternyata juga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.
Dia disebut-sebut pernah meminta uang melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk membeli skincare dan biaya perawatan di dokter kecantikan.
Thita disebutkan meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto.
Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta.
"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).
Selain itu anak SYL ini juga meminta Kementan membayar terapi stem cell Thita. Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Setahu saya Pak, itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut.
Dia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto.
Selain itu Thita juga dilaporkan meminta anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak," ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dari Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ ashri/ kompas.com)