News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Filep Wamafma Singgung Fenomena Kasus Hukum Saat Ini ‘No Viral No Justice’

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator Filep Wamafma

“Konstitusi sudah mengaturnya supaya ada keadilan, atau supaya masyarakat adat tidak bersusah payah mencari keadilan, karena harusnya pemerintah-lah yang menyediakan keadilan itu. Bila kita cermati, persoalan pertanahan ini selalu berkait erat dengan pembangunan infrastruktur dan kini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), ini harus menjadi bahan kajian dan evaluasi,” kata Filep.

“Kasus HAM di lain sisi juga sama. Ada 17 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002, Wamena 2003, Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, Timang Gajah 2000-2003 dan Kasus Paniai 2014. Seluruh peristiwa tersebut sudah diselidiki oleh Komnas HAM, namun baru Kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai yang telah memiliki putusan pengadilan. Itupun hasilnya belum memberikan keadilan bagi para korban”, ujar Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini pun mengkritik penegakan hukum yang dilalui masyarakat. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan sejumlah kasus menunjukkan perjuangan masyarakat mencari keadilan pun sangat lama dengan proses pengadilan yang panjang, hal ini berdampak pada semakin jauh keadilan yang dicari oleh rakyat.

“Celakanya, oknum penegak hukum tertentu seperti tidak serius menangani kasus yang dilimpahkan kepada mereka. Dulu ada kasus Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu, atau kasus ZA di Malang yang dihukum penjara padahal membela diri juga. Ini kan semacam ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Atau kasus Nenek Minah memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berujung jadi tersangka. Lagi-lagi, no viral no justice. Di sinilah saya kembali bertanya, mengapa masyarakat sulit mencari keadilan di tengah negara hukum dan demokrasi ini?” tanya Filep.

Dari aspek warga negara secara umum, menurut dia,  amanat Konstitusi sudah jelas yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah atau kemanusiaan.

"Pembelajar hukum pasti paham bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan itu bisa berhasil jika aturan yang bagus didukung oleh aparat yang berintegritas," katanya.

"Kedua hal ini yang akan menciptakan rasa percaya (trust) masyarakat, bahwa masyarakat akan mendapatkan keadilan karena keadilan sudah disediakan negara. Saya berharap berbagai kejadian ini bisa menjadi catatan dan evaluasi pemerintah terutama institusi penagak hukum, sehingga masyarakat tak kesulitan mencari keadilan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini