Misalnya anak yang pendidikannya terlantar, putus sekolah dan sebagainya. Kemudian ada 823 yang perlindungan khusus anak. Perlindungan khusus anak itu misalnya kekerasan seksual, kekerasan fisik dan sebagainya.
Di sub klaster kekerasan perlindungan khusus anak itu yang paling banyak adalah anak korban kekerasan seksual. Itu paling banyak dan kita kalau lihat datanya di KPAI, hubungan antara korban dengan pelaku yang banyak adalah orang terdekat.
Orang terdekat itu di dalamnya adalah orang tua, ayah, ibu, ayah kandung, ayah tiri, ibu kandung atau ibu tiri dan yang masih hubungan dekat dalam keluarga. Jadi itu harus merupakan perhatian untuk kita semua, kita harus meningkatkan perhatian dan kepedulian kita terhadap anak-anak Indonesia, anak-anak kita.
Jadi anak-anak ini menjadi korban karena addictive atau sifaf ketagihannya dari game online-nya ya Pak?
Bicara mengenai game online ini saya kira pemerintah juga hari-hari ini sedang serius menggodok sejumlah undang-undang. Misalnya yang sudah keluar adalah peraturan Menteri Kominfo nomor 1 tahun 2024 tentang klasifikasi game.
Juga pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah tentang tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Jadi nanti apakah itu media masa, media sosial, dan sebagainya.
Kalau dia akan menciptakan, membuat produk, layanan, dan fitur harus mempertimbangkan mengenai keamanan dan perlindungan anak. Kaitannya dengan game itu ada yang tadi sudah saya sebutkan ada peraturan Menteri Kominfo nomor 1 tahun 2024 tentang klasifikasi game. Jadi kalau ditanya game bermanfaat atau tidak? Ya tentu ada manfaatnya.
Asal game itu diciptakan untuk hal-hal yang edukatif dan dimainkan sesuai dengan umurnya. Yang ada di peraturan Menteri Kominfo itu game dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Untuk 3 tahun atau lebih, untuk 5 tahun atau lebih, untuk 7 tahun atau lebih, 30 tahun atau lebih, dan 18 tahun atau lebih.
Game yang diperuntukkan untuk anak game online itu harus jauh dari misalnya konten-konten rokok, konten-konten alkohol, pornografi, aksi kekerasan, kata-kata kasar, hal-hal yang mengerikan, dan sebagainya.
Tapi gini, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur klasifikasi game, kunci utama dan terpenting adalah orang tua. Bagaimana orang tua melakukan pengawasan, pembimbingan, pengarahan, dan sebagainya.
Karena kita tahu sendiri, handphone begitu mudah dipegang ya, dan waktu anak sebagian besar bersama orang tua. Jadi orang tua harus benar-benar membimbing, mengarahkan, dan mengawasi.
Sebenarnya sudah ada batasannya, tapi yang terjadi sekarang mungkin anak-anak main game yang seharusnya bukan untuk umurnya. Dari KPI sendiri, bagaimana Pak terkait dengan peraturan yang ada dan peraturan perpres yang sedang dibahas, keterlibatannya dan desakan kepada pemerintah seperti apa?
Ya, pemerintah juga harus melakukan pengawasan ya, terutama memberikan kewajiban-kewajiban bagi penerbit. Jadi di peraturan Menteri Kominfo itu, pembuat game disebutnya dengan penerbit.
Penerbit harus benar-benar menyampaikan kepada masyarakat, terutama pengguna, kalau itu game untuk 3 tahun, ya harus disebutkan 3 tahun. Kalau itu game untuk dewasa, ya harus disebutkan bahwa game itu untuk dewasa dan tidak boleh dimainkan oleh anak-anak.