News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jaksa Tipikor Diminta Hadirkan Pejabat BPK dalam Dugaan Gratifikasi WTP Kementan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menegaskan Jaksa Tipikor harus menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebutkan namanya dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewan etik itu, kata Ujang, sangat strategis dan penting untuk menilai seberapa besar dan berat pelanggaran auditor dan anggota BPK.

"Keputusan etik itu sangat kuat tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat," tambah Ujang.

Menurut Ujang, KPK bisa segera bertindak cepat dan tak harus menunggu vonis SYL, bila keputusan Dewan Etik, keluar lebih cepat.

"Bisa, itu pintu masuk. Karena melanggar etik, KPK bisa segera memeriksa auditor dan anggota BPK. Bagus juga untuk institusi agar BPK bersih dari korupsi," kata Ujang.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Auditor BPK yang Minta Rp 12 Miliar Demi Predikat WTP Kementan

Ujang juga mengingatkan, bila anggota BPK itu juga kader partai, maka sudah selayaknya partai juga melakukan tindakan. Karena bisa merusak citra partai bersangkutan.

"Bisa juga anggota BPK mundur atau partai memecatnya. Jangan sampai nanti setelah OTT atau ditangkap baru partai bersikap atau anggota tersebut mundur," kata Ujang.

"Kalau sudah ada keputusan etik harus mundur atau partai memecatnya. Tetapi apakah partainya mau itu yang jadi persoalan," tambahnya.

Sebelumnya Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pemeriksaan etik yang dilakukan Inspektorat Utama BPK kepada Syahrul Yasin Limpo di Rutan KPK.

"Hari ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," tambahnya.

Sehari sebelumnya Inspektorat Utama BPK juga telah memeriksa
saksi lain yaitu terdakwa Kasdi dan M. Hatta.

Untuk diketahui, dalam persidangan pada Kamis (9/5/2024).terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan RI di bawah kepemimpinan SYL mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.

Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. 

Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh?" cecar jaksa.

"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," kata Hermanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini