Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, itu tandanya Indra Iskandar telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Istri Sekjen DPR Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
"Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Dikatakan Ali, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan siap menghadapi gugatan dimaksud.
Baca juga: Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK
Ali menegaskan, dalam penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan KPK berdasar pada kecukupan alat bukti.
Hal ini menjadi salah satu materi yang akan diuji di muka sidang.
"Substansi perkaranya ya tidak terpengaruh sama sekali karena nanti itu ujinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, Indra menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Indra juga mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.
Indra Iskandar diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Baca juga: Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Telusuri Vendor Nakal Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
Dia diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.