News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Bukan Rp 3 Juta, Bekas Anak Buah Ungkap Kebutuhan Harian Makan dan Minum SYL dan Keluarga Rp1,5 Juta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut memiliki kebutuhan harian mencapai Rp 1,5 juta.

Fakta demikian diungkapkan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (27/5/2024).

Di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ubed mengungkapkan bahwa uang Rp 1,5 jut itu digunakan untuk kebutuhan makan dan minum SYL dan keluarga di rumah dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.

"Setahu saya Rp 1,5 Yang Mulia, setahu saya 1,5," ujar Ubed yang duduk di kursi saksi.

"Yang saudara tahu adalah Rp 1,5 juta untuk kegiatan makan minum Pak Menteri dan keluarganya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Betul," jawab Ubed.

Uang Rp 1,5 juta untuk kebutuhan harian itu dikelola oleh staf yang bernama Sugih.

Menurut Ubed, kebutuan harian Rp 1,5 juta itu memang dianggarkan terkait operasional Mentan.

"Ada Pak Sugih yang mengelolanya," kata Ubed.

"Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?" tanya Hakim lagi.

"Iya."

Padahal di persidangan sebelumnya, terdapat saksi yang mengugkapkan bahwa kebutuhan harian SYL mencapai Rp 3 juta.

Namun Ubed mengaku tak tahu-menahu soal nominal Rp 3 juta itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini