News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman mengungkap adanya aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke partai yang dipimpin Surya Paloh itu.

Tak tanggung-tanggung, Kementan turut membiayai acara Partai NasDem senilai Rp 850 juta.

Hal itu diungkap Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL, Senin (27/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Joice mengaku pernah diberi tugas oleh SYL untuk berkoordinasi dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Apakah saudara pernah menerima untuk kepentingan Partai NasDem menerima sejumlah uang?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.

"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU," jelasnya.

Menurut Joice, saat itu pihak panitia acara mulanya meminta dana lebih dari Rp 1 miliar ke Kementan.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Kasdi.

"Yang dianggarkan di awal Rp 1 miliar. Lalu saya teruskan kepada Pak Kasdi, Pak Kasdi bicara terlalu tinggi saat itu, tidak menyanggupi nominal itu," ujar Joice.

Setelah tawar menawar, akhirnya nominal yang disepakati senilai Rp 850 juta.

Joice mengaku harus menunggu sekira dua minggu sampai dana itu cair sepenuhnya.

Baca juga: Gaji Rp 31 Juta Joice Triatman Jadi Stafsus SYL, Wawancara Sekali Berbekal CV

Sampai disepakati Rp 850 juta. Tawar menawar hanya satu kali.

"Setelah disetujui apakah uang itu langsung diserahkan ke saudara?" tanya hakim.

"Ada proses, saat itu arahan dari Pak Kasdi, meminta saya dan sespri untuk berkoordinasi dengan sespri Beliau," jawab Joice.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini