Kemudian, jaksa bertanya bagaimana Rini bisa mengetahui bahwa gaji yang diterima Andi Tenri sebesar Rp 10 juta.
Rini mengungkapkan bahwa dirnya mengetahui hal tersebut dari sosok bernama Agung yang merupakan pegawai di Biro Hukum Kementan.
Selain itu, dia juga menginformasikan bahwa Andi Tenri menerima gaji Rp 10 juta sejak 2022.
Adapun gaji pertama Tenri sebesar Rp 4 juta.
"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa sejak kapan terima honornya tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," jawab Rini.
"Berapa honornya pertama kali?" tanya jaksa.
"Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta," jawab Rini.
Baca juga: Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta
Jaksa lalu menanyakan terkait alasan penambahan honor terhadap Andi Tenri.
Lantas, Rini mengatakan bahwa hal itu merupakan keinginan dari pimpinan terkait adanya kekurangan honor.
Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui sosok pimpinan yang dimaksud.
"Pimpinan siapa namanya?" tanya jaksa.
"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung," jawab Rini.
"Ada nggak disebutkan nggak dari Pak Agung itu namanya Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Pak Menteri tidak," jawab Rini.
"Dia itu pegawai PNS di Kementan?" tanya jaksa.
"Bukan, Pak," jawab Rini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian