Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda sosok yang disebut merupakan sahabat dari Vina Cirebon bakal menjalani proses pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin (27/5/2024).
Adapun Linda belakangan juga kerap disebut sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eki pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Kesaksian Ayah dan Teman, Pegi Disebut Berada di Bandung saat Vina Cirebon Dibunuh
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa pihaknya bakal mendampingi Linda pada saat menjalani proses pemeriksaan di Polda Jabar.
"InsyaAllah juga akan kami dampingi tapi kebetulan besok (hari ini) sudah ada panggilan di Polda Jabar," kata Putri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.
Lebih lanjut Putri pun berharap dengan adanya keterangan Linda di kepolisian kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang telah terjadi delapan tahun silam bisa temui titik terang.
Baca juga: Dosen Penasaran Kasus Vina, Anak Eks Wabup Cirebon Tegaskan Dirinya Difitnah, Itu Hoaks
Pasalnya menurut Putri keterangan dari sosok Linda ini sangat penting guna menjawab pertanyaan publik sejauh apa pengetahuannya perihal perisitiwa nahas tersebut.
"Jadi supaya terang benderang apakah Linda ini orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan? Atau dia hanya perantara atau dia tahu tapi tidak melapor. Ada kemungkinan-kemungkinan," jelasnya.
Selain itu Putri juga memastikan bahwa suami Linda bukanlah Pegi Setiawan alias Perong seperti yang selama ini beredar viral di publik.
"Jujur Linda dan keluarga, punya suami dan itu bukan Egi yang seperti tersebar luas," pungkasnya.
Terkait kasus ini sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Baca juga: Kesaksian Lengkap Rekan Kerja Bantah Pegi Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Yakin Salah Tangkap
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.