TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.
Reza mengungkapkan kejanggalan terbaru itu muncul setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua DPO terduga pembunuh Vina.
Menurutnya, Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap sama. Bahwa, putusan sudah inkracht, sehingga cukup mencari DPO.
Baca juga: 2 Bantahan Polda Jabar soal Kasus Vina Cirebon: Tak Ada Anak Pejabat Terlibat, DPO Hanya Pegi
"Saya, sebaliknya, yang perlu diprioritaskan adalah ke titik hulu. Yakni, eksaminasi. Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice)," kata Reza, Senin (27/5/2024).
Sekarang, kata Reza ia coba memakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas. Konsekuensinya, ia sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO.
Nah, nama-nama DPO bukan cuma Pegi Setiawan. Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht.
Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja. Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya.
Baca juga: Kerabat Perong Sebut Saat Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan Bersamanya di Bandung
"Dengan kata lain, mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim. Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht," ujarnya.
"Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," tegasnya.
Masih kata Reza, anggaplah sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise. Artinya, karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), maka itu bermakna bahwa Polda mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini. Khususnya, sejak munculnya nama para DPO.
"Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," tuturnya.
Putusan Bisa Batal Demi Hukum
Reza menuturkan, penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik. Sekarang menurutnya, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan.
Menurutnya, segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut penasihat hakim, dulu diselenggarakan tertutup.
"Andai benar persidangan itu tertutup, maka mengacu UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal demi hukum," katanya.