News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Respons Kampus atas Sikap Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, UGM hingga UNY Buat Keputusan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Joko Widodo  (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024). | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

"Calon mahasiswa yang seleksi melalui berbasis prestasi itu kan sudah membayar, sudah selesai pembayarannya. Nah, mekanisme teknis itu seperti apa, kami menunggu arahan dari kementerian," terang Andi.

Kemudian terkait detail pembatalan kenaikan UKT, hingga kini UGM masih menunggu mekanismenya dari Kemendikbud Ristek.

Terutama soal implementasi bagi bagi calon mahasiswa yang sudah membayar UKT apakah dikembalikan atau ada skema lain.

"Nah, ketika kemudian ada pembatalan kenaikan UKT, bagaimana dengan Permendikbudnya dan seperti apa, implementasinya khususnya terhadap anak-anak yang sudah membayar."

"Karena untuk yang berbasis prestasi itu sudah selesai, sudah ditutup. Mereka sudah selesai pembayarannya," ujar dia.

Baca juga: Batal Naik Tahun 2024, Jokowi Sebut Kenaikan UKT Kemungkinan Tahun Depan

UNY Siap Laksanakan Putusan Kemendikbud Ristek

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sumaryanto menyebut UNY siap melaksanakan putusan Kemendikbud Ristek soal pembatalan kenaikan UKT.

Selanjutnya UNY menunggu teknis penerapan pembatalan UKT ini dari Kemendikbud Ristek.

"UNY siap melaksanakan keputusan tersebut. Kami menunggu teknisnya," katanya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Terkait mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT sebelum adanya pembatalan ini, Sumaryanto menyebut kelebihan pembayarannya bisa disimpan untuk membayar UKT semester berikutnya.

Menurut Sumaryanto, hal itu akan berlaku secara otomatis.

"Bila kelebihan bayar, bisa untuk simpanan bayar semester berikutnya. (pembayaran UKT semseter selanjutnya) Secara otomatis," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria/Wijaya Kusuma)

Baca berita lainnya terkait Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini