TRIBUNNEWS.COM - Protokol dan Sekretariat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rininta Octarini menyebut adanya grup WhatsApp dengan nama 'Saya Ganti Kalian'.
Hal ini disampaikan Rini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), yang ditayangkan live streaming YouTube Kompas TV.
Awalnya, jaksa bertanya ke Rini apakah dia mengetahui adanya grup WA yang beranggotakan orang-orang di rumah dinas SYL saat menjadi Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Rini pun mengetahui adanya grup tersebut dan mengungkapkan bahwa grup itu bernama 'Saya Ganti Kalian'.
"Untuk saksi berkomunikasi sehari-hari, apakah ada grup WhatsApp yang di antara protokoler dan juga orang-orang di Wichan (Widya Chandra) itu?" tanya jaksa KPK.
"Kalau untuk koordinasi dengan grup Wichan bukan grup protokol, tapi grup Sekretariat Mentan," jawab Rini.
"Grup WA atau grup apa?" tanya jaksa lagi.
"Grup WA," jawab Rini.
"Nama grupnya apa?" tanya jaksa.
"Saya Ganti Kalian," jawab Rini.
Baca juga: Istri, Anak dan Cucu SYL Akan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hari Ini
Selanjutnya, jaksa bertanya terkait fungsi dari grup WhatsApp tersebut.
Rini pun menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti fungsi dari grup tersebut.
Dia hanya menjelaskan grup WhatsApp itu sudah ada saat masuk di Sekretariat Mentan.
Selain itu, Rini juga mengungkapkan bahwa anggota grup WA itu terdiri dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang turut menjadi terdakwa hingga penjaga rumah dinas SYL, Ubaidillah atau Ubed.
"Pemahaman saksi apat itu maksudnya nama grup WA-nya 'Saya Ganti Kalian' itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, ketika saya masuk di sekretariat sudah ada grup itu," jawab Rini.
"Siapa saja yang ada di dalam (grup WhatsApp)?" tanya jaksa lagi.
"Ada tim sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, ada Ubed, ada ajudan," jawab Rini.
Dalam grup tersebut, Hatta yang saat itu masih menjabat sebagai staf pernah menegur Sekretariat Kementan hingga ajudan SYL.
Rini menjelaskan Hatta kerap menegur terkait kesalahan jadwal hingga penerbangan SYL.
"Apakah Pak Hatta pernah cerita memang ini seperti Pak Menteri maunya seperti ini, harus diikuti seperti itu? Membawa nama Pak Menteri-lah sehingga Pak Hatta ini berani menyampaikan arahan atau pun memarahi gitu?" tanya jaksa.
"Kalau secara langsung tidak," jawab Rini.
"Yang saksi tahu bagaimana kalau tidak secara langsung?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," pungkasnya.
Baca juga: Dari Kasus SYL Terungkap Pejabat Takut Kehilangan Jabatan kalau Tak Turuti Perintah Atasan
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian