TRIBUNNEWS.COM - Pengurus rumah pribadi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Aliandri menyebut bahwa permintaan uang Rp 111 juta dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo bukanlah untuk membeli aksesoris mobil pribadi tetapi memperbaiki mobil dinas SYL.
Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkugan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya ke Aliandri apakah Dindo pernah meminta uang ke Kementan untuk pembelian aksesori mobil.
Lalu, Aliandri mengamini hal tersebut dan sekaligus mengaku bahwa dirinya disuruh Dindo untuk meminta uang ke Kementan.
"Apakah saudara pernah diperintah oleh Dindo untuk meminta pembayaran aksesoris mobil?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Pernah, Yang Mulia," jawab Aliandri.
Baca juga: Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem
Lalu, Aliandri menyebut uang tersebut diminta olehnya ke Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi sebesar Rp 111 juta.
"Itu berapa?" tanya hakim.
"Rp 111 juta, Yang Mulia," jawab Aliandri.
"Pak Dindo menyuruh saudara ke?" tanya hakim.
"Ke Pak Sukim," jawab Aliandri.
Setelah meminta ke Sukim, Aliandri mengatakan uang tersebut langsung ditransfer ke rekeningnya.
Kemudian, hakim bertanya apakah mobil tersebut milik pribadi atau mobil dinas SYL.
Aliandri lalu mengoreksi bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli aksesori mobil pribadi tetapi perbaikan mobil dinas SYL di Makassar.