"Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Jubir Kemenperin.
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.
Baca juga: Pelatihan SDM Ala Kemenperin Diminati Negara Karibia
Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adala mengenai syarat pemenuhan standar 40 persen TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian.
"Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” jelas Febri.
Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit, yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. Kelanjutan program bantuan pembelian KBLBB roda dua pada tahun anggaran selanjutnya, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus dibahas dalam internal pemerintahan terlebih dahulu.(*)