TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari ini, publik diramaikan oal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang iurannya diambil dari gaji atau upah pekerja baik pegawai negara sipil (PNS) atau ASN maupun karyawan swasta.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS, pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.
Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.
Lantas, dengan aturan tersebut, Tribunnews.com mencoba menghitung rincian potongan tiap bulan bagi pekerja berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di lima provinsi di Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta.
DKI Jakarta
UMR DKI Jakarta tahun 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023.
Baca juga: 5 Catatan Jika Pemerintah Jalankan Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera
Berdasarkan aturan tersebut, UMR DKI Jakarta tahun ini menjadi Rp 5.067.381.
Sehingga, jika gaji pekerja di DKI Jakarta dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan sebesar Rp 126.684.
Sementara, bagi pemberi kerja wajib membayarkan iuran peserta Tapera sebesar Rp 25.336 berdasarkan hitungan 0,5 persen x Rp 5.067.381.
Alhasil, simpanan Tapera yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp 152.020 tiap bulannya.
Jawa Barat
UMR Jawa Barat pada tahun 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Provinsi.
Dalam aturan tersebut, UMP Jawa Barat tahun ini naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Sehingga, apabila gaji pekerja di Jawa Barat dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan sebesar Rp 51.437
Sedangkan, bagi pemberi kerja membayarkan iuran peserta Tapera sebesar Rp 10.287 menurut hitungan 0,5 persen x Rp 2.057.495.
Secara keseluruha, simpanan Tapera yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jawa Barat sebesar Rp 61.724 tiap bulannya.
Jawa Tengah
UMR Jawa Tengah 2024 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/57 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, UMR Jawa Tengah tahun ini adalah Rp 2.036.947.
Alhasil, ketika gaji pekerja di Jawa Tengah dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan sebesar Rp 50.923.
Sementara, untuk pemberi kerja membayarkan iuran peserta Tapera sebesar Rp 10.184.
Sehingga, simpanan Tapera yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jawa Tengah sebesar Rp 61.107 tiap bulannya.
Jawa Timur
Sementara, UMR Jawa Timur tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, UMP Jawa Timur untuk tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.165.244.
Sehingga, saat gaji pekerja di Jawa Timur dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan sejumlah Rp 54.131.
Sedangkan, pemberi kerja wajib membayarkan iuran peserta Tapera sebesar Rp 10.826.
Lantas, simpanan Tapera yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jawa Timur setiap bulannya sebanyak Rp 64.957.
DI Yogyakarta
UMR DI Yogyakarta 2024 naik 7,27 persen dibanding dengan tahun 2023 yaitu menjadi Rp 2.125.987.
Sehingga, ketika gaji pekerja di DI Yogyakarta dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan sejumlah Rp 53.149.
Baca juga: Soal Iuran Tapera, Pengamat Sebut Jokowi Berikan Beban Baru ke Pekerja
Sementara, pemberi kerja wajib membayar iuran peserta Tapera sebesar 0,5 persen yaitu sejumlah Rp 10.629.
Alhasil, simpanan Tapera yang diterima pekerja dengan gaji UMR DI Yogyakarta tiap bulannya sebesar Rp 63.778.
Banten
UMR Banten tahun 2024 diatur lewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMP di Provinsi Banten Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, UMR Banten di tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812.
Alhasil, saat gaji pekerja di Banten dipotong 2,5 persen, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan tiap bulannya sejumlah Rp 68.195.
Sedangkan, pemberi pekerja wajib membayar iuran peserta Tapera sebesar 0,5 persen yakni sejumlah Rp 13.639.
Sehingga, pekerja dengan gaji UMR Banten bakal menerima simpanan Tapera tiap bulannya sebesar Rp 81.834.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)