News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Bibie Cucu SYL Pernah Beri Uang Nayunda 500 Dolar AS: Dia Curhat Nggak Punya Pemasukan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (kiri), dan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah (kanan) - Cucu SYL, Bibie, mengaku kenal dengan pedangdut Nayunda Nabila dan pernah memberi uang sebanyak 500 dolar Amerika. Hal ini disampaikan Bibie saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024).

Tetapi, lanjut Wisnu, honor Nayunda tak lagi dibayarkan karena ia tak pernah ngantor di Kementan.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer."

"Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?" tanya JPU.

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.

"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya JPU lagi.

"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini