TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran narkoba.
Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Buron 3 Pekan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
2. Ditangkap di Sebuah Toko
Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang.
Ia mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.
3. Peran Sofyan
Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
4. Dipecat PKS
Atas kejadian ini, PKS tak menoleransi Sofyan. PKS segera memecat Sofyan.
5. Tes Urine
Ditangkapnya Sofyan membuat PKS akan berbenah. Salah satu evaluasinya antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS.
6. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
7. Dalami Aliran Dana
Pendalaman akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.
8. Biaya Kampanye
Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
9. Jaringan Fredy Pratama
Narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.
(Tribunnews.com/Reka Alfa)