Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah mengumumkan satu DPO kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eki bernama Pegi Setiawan alias Perong sebagai satu-satunya buronan.
Terkait itu, pihak keluarga Vina sendiri meminta agar pihak kepolisian tidak terlalu terburu-buru memastikan jika Pegi sebagai pelaku pembunuhan.
"Keluarga meminta kepada kepolisian untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan (Pegi sebagai pelaku pembunuhan)" kata kakak kandung Vina, Marliana di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.
Dia mengatakan pihak kepolisian terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan jika Pegi merupakan otak pelaku pembunuhan.
"Jadi terhadap Pegi yang dianggap sebagai pelaku DPO yang tertangkap keluarga mengatakan mengimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru," ucap Hotman.
Hotman mengatakan pihaknya telah menerima informasi jika ada enam terpidana sebelumnya yang sudah kembali diperiksa oleh polisi dalam kasus tersebut.
Dari enam terpidana itu, mayoritas terpidana mengaku jika Pegi yang ditampilkan itu bukan merupakan pelaku pembunuhan.
"Karena ternyata sebelum pegi ditetapkan sebagai pelaku dpo yang tertangkap sudah di BAP enam terpidan," ucapnya.
"Dan lima mengatakan bukan pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan. Memang ada lagi dua saksi yang mau diperiksa. Tapi dari lima pelaku mengatakan bukan pegi pelakunya," sambungnya.
Terkait kasus ini sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konferensi pers hari Minggu kemarin, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.
Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan Pegi sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.
Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandung dan ibu tirinya di kos.
Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi dengan mengakui Pegi sebagai keponakannya.
Baca juga: Beda dengan Hasil Pengadilan, Keluarga Vina Cirebon Pertanyakan 2 DPO yang Disebut Fiktif
“Dikenalkan oleh A Saprudi (ayah Pegi) kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya, yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS,” ucapnya.