TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, ternyata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq baru saja bebas dari penjara.
Mantan orang nomor satu PKS yang menjadi koruptor kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Rp1 miliar dan pencuian uang itu mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Mei 2024.
Informasi tersebut disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.
"Betul, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Deddy menambahkan, Luthfi Hasan Ishaaq selanjutnya akan menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 11 Mei 2031.
Kronologi Kasus: Manfaatkan Status Presiden KPK
Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR RI sekaligus Presiden PKS terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 31 Januari 2013 terkait kasus penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi Rp1 miliar di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Sang Sopir Ungkap SYL, Anak dan Cucunya Perawatan Sampai Klinik Tutup Habis Rp45 Juta
Di pengadilan tingkat pertama, Luthfi dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Luthfi disebut mempengaruhi Menteri Pertanian saat itu yang juga sesama politisi PKS, Suswono, agar mendapatkan izin pemasukan impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk PT Indoguna Utama.
Luthfi lantas melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi, tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Tujuh tahun semenjak penahanannya, Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu.
Nikahi Pushtun Siswi SMK Meski Sudah Punya 2 Istri
Pada awal perjalanan kasus korupsi Luthfi Hasan Ishaaq terungkap kabar adanya hubungan spesial antara dirinya dengan seorang dara muda, Darin Mumtazah (17).
Baca juga: Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Dijerat TPPU Bersama 4 Tersangka Korupsi Timah, Bakal Dimiskinkan?
Mengutip Wikipedia, Luthfi Hasan Ishaaq diketahui paling tidak telah memiliki dua istri, yaitu Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine.