News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Impor Daging Sapi, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Hirup Udara Bebas sejak 6 Mei 2024

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024.

Luthfi Hasan Ishaaq kini tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya Luthfi Hasan Ishaaq akan menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 11 Mei 2031.

Baca juga: Tak Hanya Saweran Ratusan Juta dan jadi Honorer, Nayunda Nabila Akui Dapat Kalung Emas dari SYL

Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR RI sekaligus Presiden PKS terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 31 Januari 2013 terkait kasus penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi Rp1 miliar di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di pengadilan tingkat pertama, Luthfi dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Luthfi lantas melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Sosok Bambang Gatot Ariyono yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Miliki Harta Rp 21 Miliar

Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi, tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Tujuh tahun semenjak penahanannya, Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini