TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihapus dari DPO.
Dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihapus dari DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni mengungkap fakta berdasarkan putusan pengadilan.
"Di dalam putusan pengadilan, bahwa ada 11 pelaku motif dari peristiwa adalah antar geng," ucap Toni dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Rabu (29/5/2024).
Toni mengatakan, pembunuhan Vina dan Eki justru bermula dari ucapan Andi yang menyebut sedang bermasalah dengan anggota geng motor XTC.
Baca juga: Hotman Paris Usul Polisi Lakukan Uji Kebohongan Terhadap Pelaku Dan Saksi Kasus Vina Cirebon
"Justru permulaan itu dari Andi, Andi yang pada saat minum minuman keras bersama 10 pelaku kemudian mereka pindah ke SMP 11 perjuangan," kata Toni.
"Andi menyampaikan bahwa ia ada masalah dengan XTC, dan meminta kepada mereka yang disebut Monraker untuk mencari geng XTC," katanya.
Kebetulan Vina dan Eki melaju di depan mereka menggunakan jaket bertuliskan XTC.
"Ini gara-gara Andi mereka mencari, kebetelun pukul 21.00 WIB lewat Eki membonceng Vina dengan jaket XTC," ucap Toni.
Andi dan pelaku yang lain melemparkan batu ke arah Vina dan Eki.
Mereka juga mengejar dan melakukan penganiayaan kepada pasangan kekasih tersebut.
"Lalu dilempari, lalu dipukuli, dan seterusnya," kata Toni.
Toni menegaskan berdasarkan putusan pengadilan, Andi adalah otak dari kasus Vina Cirebon.
"Artinya Andi ini adalah otak pelaku dari peristiwa ini," ucap Toni.
Polisi Tak Seharusnya Hapus DPO
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bukan kewenangan pihak kepolisian menyatakan dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif melainkan pengadilan.
"Karena itu mengubah pelaku dari 11 menjadi 9 itu bukan kewenangannya polisi," ucap Abdul Fickar Hadjar dikutip TribunJakarta.com dari Wartakota.
"Bahwa polisi atau penyidik itu dia baru dapat 1, baru dapat pengakuan seperti itu. Tuangkan aja dalam berita acara."
"Berita acara itu yang diserahkan ke jaksa, biar jaksa yang membawa ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan bahwa sesungguhnya di dalam pemeriksaan perkara itu pelakunya hanya 9, bukan 11," kata dia.
Dengan menyebut dua nama tidak ada atau fiktif, kepolisian telah mengambil alih fungsi pengadilan.
"Karena di dalam persidangan itu dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang menyatakan bahwa 2 itu fiktif," ucapnya.
"Nah jadi sebenarnya dengan kepolisian menyatakan bahwa itu terdakwanya hanya 9, itu sudah mengambil alih fungsi pengadilan,"
"Jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya, seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian,"
"Bahwa kepolisian hanya dapat 1, dan dia tidak menyidik, mencari lagi, ya itu enggak usah dinyatakan sebenarnya. Biar nanti pengadilan yang akan menyatakan. Bahwa memang terdakwanya hanya 9," lanjut dia.
Abdul Fickar menuturkan, kepolisian harus mengikuti amar putusan pengadilan atas terpidana kasus tersebut.
Pada amar putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Saya kira kalau dasar penyelidikan atau penyidikannya itu sebuah keputusan pengadilan, maka sepenuhnya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu harus mengikuti petunjuk atau mengikuti apa yang sudah ada di dalam putusan pengadilan," ujarnya.
"Nah, kalau putusan pengadilan menentukan ada 11 tersangka, 8 sudah diadili, 3 masih belum ditangkap atau buron, maka itu yang harus diikuti oleh kepolisian, itu yang harus diikuti oleh penyidik," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.
"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).
Sehingga total pelaku dalam kasus ini ada sembilan orang, delapan orang sudah diadili.
"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.
Menurutnya, para pelaku memiliki keterangan berbeda. Ada yang menyebut 11 pelaku, namun ada yang menyebut 13 pelaku.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Setiawan.
Setelah penyelidikan mendalam, dua nama tersebut yang selama ini diungkap saksi adalah bohong.
"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.
Namun meski begitu pada kenyataannya nama Andi dan Dani tertulis dalam putusan pengadilan kasus Vina Cirebon. (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nama Andi Dihilangkan dari DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata Punya Peranan Penting Lebih dari Pegi