Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Yakni dengan tenor panjang hingga 30 thaun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sebagai rincian, pekerja yang menjadi peserta Tapera ini disebutkan dalam Pasal 7 PP 25 Tahun 2020 di antaranya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit TNI
- Prajurit Siswa TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN dan BUMD
- Pekerja/buruh Bumdes
- Karyawan badan usaha milik swasta
- Termasuk pekerja yang tidak masuk daftar tersebut namun memiliki gaji atau upah
Adapun kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020 di antaranya: