- Telah pensiun bagi pekerja,
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,
- Peserta meninggal dunia,
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Yang disebutkan tadi, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 juga merupakan syarat kepesertaan Tapera berakhir. Mereka dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera
Desak Tunda Kebijakan Potong Gaji Untuk Iuran Tapera
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut masih belum tepat untuk diberlakukan sekarang ini.
Sebab, kondisi daya beli masyarakat masih belum baik.
"Menurut saya sebaiknya dikaji kembali karena di tengah-tengah penurunan daya beli rakyat ini," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Buruh Minta Aturan Soal Potong Gaji untuk Iuran Tapera Dibatalkan: Regulasi yang Sangat Buruk
Bamsoet menjelaskan rakyat justru sekarang ini sedang membutuhkan dana untuk kebutuhan rill.
Menurutnya, pemotongan gaji nantinya dapat menambah beban masyarakat.
"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan rillilnya sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," jelasnya.
Bamsoet meminta pemerintah untuk lebih dahulu melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi.
Khususnya agar masyarakat paham bahwa pemotongan itu justru untuk kepentingannya sendiri.
"Kemudian kedua, dihitung juga tingkat daya beli masyarakat yang hari ini terus menurun. Jadi sebaiknya dikaji kembali. Saran saya supaya tidak jadi pro kontra dihold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," pungkasnya.(*)