News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

VIDEO Bila Tak Beli Rumah, Begini Nasib Gaji Pekerja yang Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Buruh Minta Aturan Soal Potong Gaji untuk Iuran Tapera Dibatalkan: Regulasi yang Sangat Buruk

Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Sementara untuk pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedapankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Condition Governance (GCG).

Serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pengamat soal Tapera: Sudah Tercover BPJS TK, Kenapa Ada Lagi?

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini