TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah yang akan mengutip 3 persen dari gaji buruh untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menuai polemik di masyarakat.
Nantinya, dana akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta ketika kepesertaannya berakhir.
BP Tapera atau yang dulu bernama Bapertarum memiliki Komite yang terdiri dari lima orang.
Rinciannya, satu orang menjabat sebagai ketua dan sisanya, empat orang menjadi anggota.
Dari lima orang yang duduk di Komite Tapera, tiga di antaranya merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Ketiga adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara dua anggota Komite Tapera lainnya adalah anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi serta seorang profesional yang tidak disebutkan namanya.
Komite Tapera berfungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Adapun tugas Komite Tapera dikutip dari tapera.go.id adalah:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Gaji Komite Tapera
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Tapera akan menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
Di Perpres disebutkan, gaji ketua Komite Tapera dari unsur menteri sebesar Rp 32.508.000. Artinya, Basuki Hadimuljono akan menerima gaji sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Baca juga: PDIP: Wajar Pekerja Protes Iuran Tapera, Tiap Bulan Sudah Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Sementara gaji Komite Tapera dari unsur menteri seperti Sri Mulyani dan Ida Fauziyah sebesar Rp 29.257.200 juta.
Terakhir, gaji anggota Komite Tapera dari unsur profesional akan diberikan sebanyak Rp 43.344.000.
Selain gaji, Komite Tapera juga akan menerima insentif, THR, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan.