News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Partai

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Argo Triyonanto Nugroho menunjukkan surat tanda terima dari Kejari Solo atas pelaporan kader PSI Solo atas dugaan penyelewengan dana partai oleh tiga pengurus inti PSI Solo, Rabu (29/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo berinisial AYP, TM, dan LAK dilaporkan terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik dari APBD Pemkot Solo.
.
Ketiganya dilaporkan para kader dan pengurus PSI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Terlapornya pengurus DPD PSI Solo, ada tiga orang inisialnya AYP, TM, dan LAK," ujar kuasa hukum pelapor, Argo Triyonanto Nugroho, dilansir TribunSolo.com.

Berdasarkan penjelasan Argo, penyelewengan itu terjadi sejak tahun 2019 sampai 2022.

"Saya mendampingi pelapor dan juga teman-teman PSI untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik dari tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Argo.

Berikut fakta-fakta penyelewengan yang dilakukan AYP, TM, dan LAK yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Awal Kecurigaan

Argo mengatakan kecurigaan terkait penyelewengan ini muncul selepas pengecekan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pendidikan politik dalam kurun waktu 2019 sampai 2022.

"Jadi rekan-rekan pengurus juga kader (curiga) dalam LPJ ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019 sampai tahun 2022."

"Padahal kegiatan itu tidak pernah ada dan juga masa itu kan pas Covid-19 jadi tidak boleh untuk kumpul-kumpul gitu. Dan itu ditulis baik di proposal dan juga LPJ," ucapnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Partai, 3 Petinggi PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Arga pun merinci besaran anggaran yang diduga diperuntukan untuk kegiatan tersebut.

"Untuk kegiatan pendidikan politik tahun 2019 itu sebesar Rp10.972.000, tahun 2020 senilai Rp25.297.000, tahun 2021 senilai Rp26.581.000, serta tahun 2022 senilai Rp26.774.650. kalau ditotal Rp89.625.050," tutur Argo.

2. Tak Ada Kegiatan Pendidikan Politik

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyo, mengatakan tak ada pendidikan politik dalam kurun waktu 2019-2022.

"Terkait pendidikan politik dari tahun 2019 sampai 2022 memang tidak ada sama sekali."

"Maka itu kita mencoba melaporkannya," ujar Iwan.

3. Kasus Kedua

Wakil Ketua DPW PSI Jateng, Eko Christanto, berujar bahwa langkah yang dilakukan untuk membuat laporan tersebut merupakan tindak lanjut untuk tetap menjaga muruah partai.

"Hari ini kan laporan yang dilaporkan ke Kejaksaan tentunya sudah dilakukan oleh kuasa hukum," kata Eko.

"Dan kita intinya dari kader ingin melakukan sesuatu hal sesuai dengan DNA PSI, yakni PSI memiliki DNA anti korupsi dan anti intoleransi. Gerakan ini dalam rangka meluruskan DNA Partai Solidaritas Indonesia.".

"Di mana apabila ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi perlu adanya penindakan seperti pelaporan maupun proses hukum agar DNA partai politik ini terjaga dengan baik," sambungnya.

Ia menambahkan kasus yang terjadi di internal PSI Solo ini adalah kasus kedua setelah beberapa waktu lalu terjadi di Kota Surabaya.

Ia juga menegaskan, semua yang datang ke Kejari Solo merupakan kader maupun pengurus PSI Solo yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA).

4. Kejari Punya Mekanisme Tersendiri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, DB Susanto, membenarkan terkait adanya aduan dari sejumlah pengurus dan kader PSI Kota Solo kepada pihaknya.

"Jadi tadi kami kedatangan dewan pengurus PSI Kota Solo," ujar DB Susanto saat ditemui di kantor Kejari Solo, Rabu siang.

DB Susanto menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang dibawa oleh pengurus dan kader PSI Solo saat menemui pihaknya.

"Yang pertama dalam rangka audiensi antara pengurus PSI Solo dengan Kejaksaan. Kedua, adalah menyampaikan informasi berkaitan adanya dugaan penyimpangan dalam hal pengelolaan dana hibah yang diterima oleh PSI Solo," terangnya.

Ia mengatakan pihak PSI meminta Kejari Solo mengusut terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2022.

Meski pihak PSI Solo membawa serta sejumlah berkas terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, tetapi ia menegaskan pihaknya belum bisa langsung bertindak.

Ini lantaran Kejari perlu memeriksa dan juga mencari bukti-bukti tambahan untuk bisa memperkuat dugaan yang diungkap oleh pelapor.

"Kemudian dari yang disampaikan mereka intinya meminta Kejaksaan Negeri Solo untuk bisa melakukan penelitian. Kemudian melakukan tindak lanjut apa yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta."

"Kami juga memberikan tanggapan tentunya apa yang dilaporkan oleh rekan-rekan akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya akan kami sikapi. Kemudian kami juga akan memberi informasi kepada yang bersangkutan," terangnya.

DB Susanto mengungkapkan pihak Kejari juga didesak untuk segera mengusut terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Kendati demikian, Susanto menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki mekanisme tersendiri untuk menyelidiki sebuah kasus.

"Mereka juga menyebut bahwa kepengurusan DPD PSI akan segera berakhir. Oleh karena itu, mereka meminta kami untuk segera bertindak. Tapi saya sampaikan bahwa kami memiliki mekanisme untuk menangani suatu permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat," urainya.

5. Data Awal

Susanto menerangkan, terkait berkas yang dilampirkan pelapor bukanlah bukti-bukti utama terkait dugaan penyelewengan dana hibah.

Namun, hanya dokumen yang menunjukkan ada indikasi dugaan penyelewengan dana hibah.

"Sampai saat ini baru sebatas data dan data tersebut baru bersifat data awal dan tidak data detail."

"Jadi kami perlu mempelajarinya dan melakukan telaah untuk bagaimana akan kita sikapi baik," sebut Susanto.

Oleh karena itu, Susanto menegaskan terkait aduan dari sejumlah pengurus dan kader PSI Solo tersebut masih bersifat informasi.

"Bukti awalnya itu berupa data awal hanya berupa tidak ada data dokumen. Cuma hanya berupa data informasi bahwa pernah terjadi (dugaan penyelewengan)," ujarnya.

"Jadi hanya sebatas informasi bahwa kegiatan tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan. Jadi memang baru berupa pernyataan meski sudah dahului dengan surat," terang Susanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: BREAKING NEWS: 3 Pengurus PSI Solo Jateng Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Respons Kajari Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah oleh 3 Pengurus PSI Solo Jateng: Bakal Diteliti.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini