News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Biduan Nayunda Nabila: Saya Merasa Utang Budi, Demi Allah

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Nayunda Nabila (kiri) hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan), Rabu (29/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan penjelasan terkait hubungannya dengan biduan dangdut, Nayunda Nabila.

SYL disebut pernah membayari cicilan apartemen, memberikan tas mewah, hingga kalung emas untuk sang biduang.

Tak hanya itu, SYL juga disebut kerap mengajak Ayunda makan bersama.

Dicecar terkait hubungannya dengan Nayunda, SYL sampai mengucapkan sumpah di hadapan hakim sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Selasa (29/5/2024).

Dalam sidang tersebut, SYL mengakui pernah membayar cicilan apartemen Nayunda.

Namun bukan karena asmara, menurut SYL, kala itu ia hanya berniat membantu Nayunda yang merupakan orang Bugis Makassar.

Selain itu, SYL juga mengaku memiliki utang budi pada orangtua Nayunda.

Dijelaskannya, orangtua Nayunda pernah menjadi tim suksesnya saat mencalonkan diri sebagai gubernur Sulawesi Selatan.

"Dia ibu-bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saya dua periode. Saya merasa berutang budi demi Allah," ucap SYL, Selasa.

"Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya," imbuhnya.

Lebih lanjut, SYL juga menyebut pernah memberikan uang Rp10 juta saat Nayunda mengisi panggung hiburan acara Kementan.

Baca juga: Momen Hakim Tegur Nayunda di Sidang SYL: Jangan Ketawa, Saudara Harus Tanggung Jawab Semua Itu

SYL berdalih, uang itu diberikan karena ibu Nayunda mengatakan bahwa sang biduan hanya mendapat honor kecil saat mengisi suatu acara.

"Itu diminta oleh Ibunya, bahwa kenapa kalau Nayunda nyanyi, selalu honornya sedikit," ucapnya.

"Kalau kau panggil penyanyi lain sementara kau sudah menteri, kira-kira itu saya sebagai tokoh sebagai orang yang selama ini menghormati orang-orang Bugis Makassar itu saya merasa terpukul, saya bilang 'tambahkan saja'," imbuh SYL.

Awal Perkenalan SYL dan Nayunda Nabila

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan Nayunda Nabila dalam sidang lanjutan, Selasa kemarin.

Di persidangan, Nayunda menceritakan awal perkenalannya dengan SYL.

Ia mengaku pertama kali dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Setelah berkenalan, Muhammad Hatta sempat meminta nomor handphone-nya.

Tak berselang lama, SYL menghubungi Nayunda dan mengirimkan stiker melalui aplikasi WhatsApp.

“Ya beberapa kali WA sampai diajak makan,” ucap Nayunda kepada Hakim Rianto.

Nayunda mulanya tidak mengaku saat ditanya nama kontak SYL di ponselnya.

Setelah didesak, Nayunda akhirnya menyebut nama kontak SYL di ponselnya adalah PM.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud nama kontak SYL di ponselnya.

Adapun dalam kasus ini,  SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Baca juga: Kronologi SYL Ajak Kenalan Nayunda hingga Bayari Cicilan Apartemen, Bantah Punya Kedekatan Khusus

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini