News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Main Potong Gaji Karyawan Lewat Tuai Penolakan, Pemerintah Diminta Kaji Ulang PP Nomor 21

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (tengah) dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Menelisik Untung Rugi Tapera di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Tentu ini harus menjadi mandatori gitu, dan ya sebaik-baiknya program pemerintah, memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan, sebaik-baiknya," pungkasnya.

Jokowi Setujui Potong Gaji Karyawan Demi Tapera

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara, untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri acara Inaugurasi Kepengurusan GP Ansor di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Iuran Tapera Terkesan Dipaksakan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkesan dipaksakan.

Diketahui Program Tapera yang baru-baru ini diresmikan Presiden Jokowi. Dalam skemanya besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Sebesar 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

"Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Kala Polri Sebut Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Tak Ada Masalah, tapi Rahasiakan Motif

Dengan demikian, kata Said Iqbal bahwa program Tapera kurang tepat dijalankan. Sebalum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera.

"Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijakankan saat ini karenan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera," kata Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI ditegaskannya sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini