Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menilai pemerintah wajib mengkaji ulang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini lantaran mayoritas publik, terutama para pekerja menolak aturan pemotongan gaji untuk iuran Tapera yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.
Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini," kata Herman.
Baca juga: PDIP: Wajar Pekerja Protes Iuran Tapera, Tiap Bulan Sudah Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Adapun dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Herman menilai pemerintah mesti mencari solusi agar pembiayaan rumah ini tidak membebani perekonomian masyarakat.
"Pemerintah harus memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan daya beli dan keberadaan masyarakat yang saat ini," ujar Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Herman mengapresiasi niatan baik pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Namun, hal itu tentunya harus diiringi dengan kondisi faktual ekonomi masyarakat hari ini.
"Tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan sistem dan program pemerintah yang sesungguhnya, ini punya tujuan yang baik ini yang menurut saya harus dipikirkan," ucap dia.
Baca juga: Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan
Sehingga menurutnya saat ini solusi terbaik meninjau ulang PP nomor 21 tahun 2024.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat.