News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kejar Para Penikmat Uang Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rp625 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Pemerintah telah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai rumah sakit darurat penanganan virus COVID-19, dan tempat tersebut akan menjadi rumah isolasi bagi pasien mulai hari ini Sabtu 21 MaretT 2020. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir website PN Jaksel.

Gedung Kementerian Kesehatan RI. (dok. Kontan)

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Menafsir Hubungan SYL dan Nayunda yang Dibantah sang Biduan, Namai Kontak Mrs Bali dan PM

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini