Kemudian, KPK juga menyita Mitsubishi Pajero Sport milik SYL yang disembunyikan di lahan kosong perumahan di Makassar.
SYL akan Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 60 Miliar dan Pencucian Uang Rp 104,5 Miliar
KPK akan kembali mendakwa Eks Mentan SYL atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ali Fikri, dua perkara itu berbeda dengan kasus pemerasan Rp 44,5 miliar yang sekarang masih berlangsung di persidangan.
"Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar," jelas Ali, Kamis (30/5/2024).
Diuraikan Ali, duit Rp 60 miliar dimaksud di antaranya terdiri Rp 30 miliar yang disita saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 sampai 29 September 2023.
Baca juga: Menafsir Hubungan SYL dan Nayunda yang Dibantah sang Biduan, Namai Kontak Mrs Bali dan PM
Ketika menggeledah rumah dinas itu, tim penyidik KPK sampai membawa mesin penghitung karena banyaknya jumlah uang yang ditemukan.
Selain Rp 30 miliar, penyidik KPK juga menyita uang Rp 15 miliar saat menggeledah rumah pengusaha perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024).
Hanan diduga mengendalikan perusahaan yang terlibat proyek di lingkungan Kementan.
Tak hanya itu, selama mengusut dugaan pencucian uang, tim penyidik juga telah menyita sejumlah rumah mewah.
Baca juga: Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana
"Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan," jelas Ali.
Dikatakan Ali, dugaan uang panas hasil memeras dan uang hasil gratifikasi akan dijumlahkan dan didakwakan kepada SYL dalam sidang perkara berikutnya.
"Jadi nanti ini (gratifikasi) berbeda dengan Rp 44,5 miliar (hasil memeras). Jadi totalnya Rp 44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," katanya.
Tidak hanya itu, Ali mengatakan KPK membuka peluang mengembangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: NasDem Sebut Putri SYL, Indira Chunda Thita Belum Aktif Jadi Anggota DPR RI