Pihaknya berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membuat kesimpulan fakta hukum mengenai para pihak yang diminta pertanggungjawaban.
"Mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka," tandas Ali.
Dalam perkara pokoknya, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.