News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: MA Seharusnya Bekerja Sesuai Fungsinya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung RI. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Melalui putusan tersebut, MA menetapkan aturan calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) bisa mendaftar dibawah usia 30 tahun asalkan saat pelantikan sudah memenuhi usia tersebut.

Baca juga: Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum

Jamil mengatakan, keputusan tersebut mengejutkan karena MA sudah bertindak layaknya pembuat aturan. 

"Padahal, MA bukanlah lembaga pembuat peraturan, tapi hanya memiliki hak uji materiil," ucap Jamil, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Hak uji materiil adalah wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Bantah Ada Pesanan Istana, Partai Garuda Klaim Gugatan ke MA Demi Akomodir Anak Muda Maju Pilkada

Terkait hal itu, ia menuturkan, MA memang hanya memutus judicial review peraturan perundang-undangan dibawah UU. Sementara KPU berwenang membuat peraturan namun harus mendapat persetujuan DPR.

Ia menyoroti, keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu sama saja seperti yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan wakil presiden. MK juga hanya memiliki hak uji materiil, bukan pembuat peraturan.

"Karena itu, sungguh ironi bila MA selain memutus kasus usia calon kepala daerah, juga sekaligus mengubah peraturan. Disini MA sudah berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan," kata Jamil.

Oleh sebab itu, menurutnya, MA seharusnya hanya memutuskan kasus itu sesuai fungsinya dan tidak boleh melaksanakan hal yang bukan fungsinya.

"Kalau hal seperti itu terus dilanjutkan, maka MA sudah melakukan disfungsional. Hal itu tentu berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan negara," jelas Jamil.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Baca juga: Putusan MA Dianggap Demi Loloskan Kaesang Maju di Pilgub Jakarta 2024, Demokrat: Terlalu Prematur

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini