TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan mekanisme program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.
"Saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran."
"Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko mengatakan, tabungan tersebut bersifat wajib.
Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
"Di dalam Undang-Undang memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah?"
"Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.
Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.
Komite Tapera Dibentuk Agar Tidak Seperti ASABRI
Moeldoko mengatakan ada sistem pengawasan dalam program Tapera.
Pengawasan tersebut dilakukan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, komite Tapera nantinya diketuai Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Profesional.
Moeldoko mengatakan pemerintah membentuk komite untuk pengawasan agar Tapera tidak terjadi seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.