Selain itu, dia juga berkulit sawo matang dan memiliki kumis tipis.
Lalu, pada saat yang bersamaan, Polda Jabar pun langsung menghapus dua DPO lain yaitu Andi dan Dani.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan penghapusan dua DPO karena keterangan dari para terpidana lain dianggap ngawur.
Pegi Ajukan Praperadilan
Pasca penetapan tersangka, Pegi bakal mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin.
"Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan praperadilan," ujar Insank di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank menuturkan pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang dianggap kuat untuk membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu di Cirebon.
Baca juga: Pegi Bakal Ajukan Praperadilan, Pengacara Siapkan Kejutan di Meja Sidang
Dia pun mengungkapkan, bukti yang dimiliki akan memberikan kejutan saat dihadirkan pada persidangan nanti.
"Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (Pegi tak bersalah)," ujar Insank.
Selain bukti, Insank menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang bakal membuktikan Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” tegas Insank.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon