Kemudian dari sisi media online, Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA), Dian Gemiano, mengatakan pelarangan iklan produk tembakau di media online akan sangat merugikan industri media online.
Padahal, sektor ini sedang menghadapi disrupsi yang besar, seperti banyaknya tenaga kerja di industri media online yang mengalami layoff.
Selain itu, jika aturan ini disahkan, maka pendapatan di industri media online diprediksi akan penurunan pendapatan sekitar Rp200-250 miliar per tahun.
“Jadi, kalau itu terjadi, kita akan kehilangan revenue sebanyak itu. Dampak terhadap bisnisnya pun akan luar biasa. Saya rasa kurang bijak kalau rencana pelarangan itu diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini pihak industri media online telah mematuhi peraturan iklan produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 sebagai aturan pertembakauan yang komprehensif.
Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Akademisi Ingatkan Pemerintah Lindungi Industri Rokok Nasional
“Jadi, tidak perlu ada peraturan produk rokok yang baru. Tinggal ditingkatkan saja pengawasannya dari aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya.