Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut ada pembicaraan dari tiga terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono untuk membayarkan honor jasa hukum menggunakan uang Kementerian Pertanian.
Adapun hal itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan siapa sosok yang membayarkan honorarium kepada Febri ketika ia masih bertindak sebagai kuasa hukum tiga terdakwa tersebut.
Febri mengatakan ia dan rekan-rekannya membicarakan perihal honor bersama Kasdi dan Hatta atas perintah SYL.
"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?" tanya jaksa.
"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.
"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa lagi.
"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir Pak Kasdi," jawab Febri.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen
Kemudian jaksa pun coba mengulik pernyataan Febri yang sebelumnya sempat mengatakan kepada tiga terdakwa agar uang yang akan dibayarkan kepadanya bersumber dari pendanaan yang bersih dan tidak bermasalah.
Barulah di situ Febri menuturkan bahwa sempat ada pembicaraan dari ketiga terdakwa berencana membayarkan honor pengacara menggunakan dana Kementan.
Namun, saat itu Febri sempat memperingatkan ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.
Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi pula.
"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mengaku Pernah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL