TRIBUNNEWS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi dirinya menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini bermula saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan sejak kapan Febri menjadi pengacara SYL.
"Saudara menjadi pengacara sebelum atau sesudah penggeledahan (rumah dinas SYL)?" tanya Hakim Ketua dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Sebelum," jawab Febri.
"Sebelum penggeledahan, sudah diadakan penyelidikan oleh KPK. Sepengetahuan Saudara, penyidikan hal apa?" tanya Hakim Ketua lagi.
"Waktu itu penyelidikan terkait, disebutnya di surat, ada dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Kementerian Pertanian," kata Febri.
Hakim Ketua lantas menanyakan, apakah Febri diminta secara langsung untuk menjadi pengacara SYL.
Febri mengungkapkan ia awalnya dihubungi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, pada Juni 2023.
Saat itu, ia diminta Kasdi untuk datang ke kantor Kementan.
"Jadi awalnya Saudara menjadi pengacara dari terdakwa, Saudara diminta secara langsung?" tanya Hakim Ketua.
"Iya, sekitar sebelum pertengahan Juni 2023, saya dihubungi oleh Pak Kasdi. Kemudian diminta datang ke kantor Kementan."
Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak
"Barulah di sana disampaikan apa persoalan hukum yang dianggap Pak Kasdi terjadi, dan permintaan pada kami untuk menjadi penasihat hukum," jelas Febri.
Tak lama setelahnya, lanjut Febri, ia menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi penasihat hukum SYL.
Saat resmi menjadi pengacara SYL, Febri mengatakan semua saksi, kecuali SYL, sudah diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan.