News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat SYL, Senin (3/6/2024). Dalam kesempatan itu, Febri ditanya kronologi dirinya menjadi kuasa hukum SYL.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi dirinya menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini bermula saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan sejak kapan Febri menjadi pengacara SYL.

"Saudara menjadi pengacara sebelum atau sesudah penggeledahan (rumah dinas SYL)?" tanya Hakim Ketua dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Sebelum," jawab Febri.

"Sebelum penggeledahan, sudah diadakan penyelidikan oleh KPK. Sepengetahuan Saudara, penyidikan hal apa?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Waktu itu penyelidikan terkait, disebutnya di surat, ada dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Kementerian Pertanian," kata Febri.

Hakim Ketua lantas menanyakan, apakah Febri diminta secara langsung untuk menjadi pengacara SYL.

Febri mengungkapkan ia awalnya dihubungi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, pada Juni 2023.

Saat itu, ia diminta Kasdi untuk datang ke kantor Kementan.

"Jadi awalnya Saudara menjadi pengacara dari terdakwa, Saudara diminta secara langsung?" tanya Hakim Ketua.

"Iya, sekitar sebelum pertengahan Juni 2023, saya dihubungi oleh Pak Kasdi. Kemudian diminta datang ke kantor Kementan."

Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak

"Barulah di sana disampaikan apa persoalan hukum yang dianggap Pak Kasdi terjadi, dan permintaan pada kami untuk menjadi penasihat hukum," jelas Febri.

Tak lama setelahnya, lanjut Febri, ia menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi penasihat hukum SYL.

Saat resmi menjadi pengacara SYL, Febri mengatakan semua saksi, kecuali SYL, sudah diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini