Karena itu, saat SYL menerima undangan pemeriksaan dari KPK, Febri pun menyarankan kliennya untuk bersikap kooperatif.
"Kemudian Saudara setujui? Ada kontrak kerja kan? Kapan?" tanya Hakim Ketua.
"Betul, SKK itu tertanggal 15 Juni 2023," ujar Febri.
"Apakah waktu itu sudah diperiksa saksi-saksi?" cecar Hakim Ketua.
"Pada saat itu, yang saya ketahui, yang belum dipanggil hanya Pak Syahrul. Ini saya ketahui karena ada undangan klarifikasi dari KPK dan pada akhirnya sesuai dengan saran kami, agar Pak Syahrul kooperatif dan memenuhi undangan tersebut," tutur Febri.
Setelahnya, Hakim Ketua menanyakan siapa yang paling dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge
Febri menjelaskan, SYL, Kasdi, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada September 2023.
"Kemudian dari saksi mjd tersangka, itu kapan?" tanya Hakim Ketua.
"Kalau dari pengetahuan saya, dari informasi yang kami terima dari para klien, itu setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima."
"Saya tidak tahu persis (siapa yang pertama menjadi tersangka). Seingat saya suratnya bersamaan waktu itu. Sekitar September 2023," terang Febri.
Surat Kuasa Dicabut
Di kesempatan yang sama, Febri ditanya soal berapa lama dirinya menjadi pengacara SYL.
Febri mengaku SYL mencabut surat kuasanya pada November 2023, saat ia dan dua orang lainnya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.
"Sejak kapan Saudara putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanya Hakim Ketua.
"Pada saat pertengahan November, seingat saya. Ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.