TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi hadir sebagai saksi di sidang dugaan gratifikasi dan TPPU Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dalam kesaksiannya, Dedi mengaku pernah mendengar soal pengumpulan dana dari para eselon I Kementan untuk SYL.
Dedi menyebut, ia mendengarnya dari Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
"Apakah saudara pernah mendengar tidak ada sharing atau pengumpulan uang dari para eselon I?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Dedi di sidang SYL hari ini, Senin (3/6/2024).
"Ada," jawab Dedi.
"Saudara dengar dari siapa, apakah sesama eselon I atau pengetahuan saudara sendiri?" tanya Hakim Rianto lagi.
"Dari eselon I, terutama Pak Kasdi waktu itu sebagai Sekjen," terang Dedi.
Lebih lanjut Hakim Rianto pun mengulik apakah pengumpulan dana itu terjadi sejak posisi Sekjen Kementan diduduki oleh Kasdi Subagyono atau sejak sebelumnya saat Momon Rusmono menjabat.
Lalu terungkap pengumpulan dana dari eselon I Kementan ini ternyata sudah terjadi sejak posisi Sekjen Kementan ini dijabat oleh Momon Rusmono.
"Waktu itu Pak Kasdi sudah dilantik sebagai Sekjen ya?" tanya Hakim Rianto.
"Beliau (Kasdi Subagyono menjadi Sekjen Kementan) 2021," jawab Dedi.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini, Febri Diansyah: Bentuk Sikap Kooperatif Saya
"Pada jaman Pak Momon, saudara kan dilantik saat Sekjennya Pak Momon?" cecar hakim.
"Betul," jawab Dedi.
"Pada tahun 2019 apakah saudara sudah mendengar adanya sharing pengumpulan uang dari para eselon I?" tanya hakim.