"Dicabut? Bukan Saudara yang mengundurkan diri?" tanya Hakim Ketua memastikan.
"Saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri, Yang Mulia. Kemudian, kami jelaskan pada Pak Syahrul.." kata Febri, namun kemudian dipotong oleh Hakim Ketua.
"Sebentar, Saudara menyinggung pernah dicekal atas permintaan KPK, ke Imigrasi?" cecar Hakim Ketua.
"Iya tentu ke Imigrasi prosedurnya, Yang Mulia," ujar Febri.
Hakim Ketua lantas menanyakan apakah Febri berkomunikasi dengan SYL terkait pencekalan itu.
Menurut penuturan Febri, saat mengetahui dirinya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, ia langsung menghubungi SYL.
Baca juga: Kronologi SYL Ajak Kenalan Nayunda hingga Bayari Cicilan Apartemen, Bantah Punya Kedekatan Khusus
Kepada SYL, Febri meminta agar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai pengacara.
Alasannya, ia tidak ingin pencekalan dirinya menjadi beban tambahan bagi SYL.
Terlebih, Febri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, yaitu pada Oktober 2023.
"Setelah Saudara dicegah ke LN, Saudara komunikasi (dengan SYL)?" tanya Hakim Ketua.
"Betul, saya datang ke Pak Syahrul. Saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya atau kami (penasihat hukum yang dicekal ke luar negeri), itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," beber Febri menirukan ucapannya kepada SYL.
"Saya sampaikan seperti itu agar Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri saya, dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," imbuhnya.
Diketahui, tak hanya Febri, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, juga menjadi kuasa hukum SYL saat awal-awal kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan, mencuat.
Rasamala juga turut dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, bersama satu kuasa hukum SYL lainnya yang tak disebutkan namanya oleh Febri.