TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya 12 senjata yang disita dari rumah dinas.
Hal itu disampaikan Karumga Rumah Dinas Mentan, Sugiyanto saat bersaksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK pada 28 sampai 29 September 2023.
Belasan senjata itu disita dari kamar pribadi SYL di Rumah Dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra.
Untuk uang, Sugiyanto mengungkapkan nilainya mencapai miliaran dan dimasukkan tim penyidik ke dalam koper.
"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sugiyanto.
"Dimasukkin koper," jawab Sugiyanto.
"Jumlahnya? Miliaran atau jutaan?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Miliaran," jawab Sugiyanto.
Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh
"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?"
"Di kamar pribadi bapak."
"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.
"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.
Selain kamar pribadi SYL tim penyidk saat itu juga menggeledah ruang kerja di lantai 2.
Menurut Sugiyanto, penggeledahan itu terjadi saat SYL sedang pergi ke luar negeri.
"Lantai dua itu kamar menteri sekaligus ruang kerja?" ujar Hakim Pontoh.
"Iya," kata Sugiyanto.
"Pada saat penggeledahan, SYL ada di tempat?" tanya Hakim.
"Tidak ada di tempat, lagi di luar negeri."
Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.
"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.
Sebagai informasi, keterangan Sugiyanto ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Akui Umrah Bareng Keluarga Pakai Duit Kementan, Eks Menteri SYL Sindir Anak Buahnya yang Ikut
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.